Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkotika, Jumat (7/12/2018), dipimpin Kapolres AKBP Irfan Rifai, didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono serta dihadiri Kepala KPpBC Tipe Madya Pabean C MS Alim, Camat Datuk Bandar Timur, H Waris Tholib serta unsur pejabat terkait lainnya.
Kapolres Irfan Rifai menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.130,1 gram masing-masing atas nama tersangka Arifin Tampubolon alias Ipin seberat 6,5 gram, Joni 67,72 gram,Suhendra Nasution alias Rudi aluas Reja dan Hendri Wijaya alua Kuen 40 gram, Safii alias Pii 4,90 gram, Amirsyah alias Ayah Amir 4,68 gram, Syahrizal Panjaitan alias Ijal 37,3 gram dan barang bukti temuan di Pelabuhan Teluk Nibung 969 gram .
Sedangkan pemisnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebantak 158 butir atas nama tersangka Dedi Hermanto alias Dedek dan Padli Ritonga alias Pay.Turut dimusnahkan barang bukti ganja temuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai seberat 968 gram.
Menurut Irfan Rifai, jumlah tindak pidana narkotika periode bulan November 2018 sebanyak 29 kasus dengan tersangka 32 orang terdiri dari dewasa laku-laki 31 orang dan dewasa perempuan 1 orang.
Sementara perbandingan ungkap kasus periode bulan Oktober dan November 2018 dengan rincian, bulan Oktober ganja 1,5 gram dan sabu 14,11 gram dengan 40 tersangka. Sedangkan November ganja 1.012.26 gram, sabu 1,174,08 gram dan ekstasi 209 butir dengan jumlah tersangka 32 orang.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi, lembaga dan lapisan masyarakat atas kerja samanya mendukung kami memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika."pungkasnya.