Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUP H Adamalik, Jumat (7/12/2018) dini hari.
Berdasarkan sidak tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan beberapa pelanggaran di rumah sakit milik Kementrian Kesehatan itu. Misalnya, layanan Pusat Informasi 24 Jam tidak dijaga. Kemudian, terdapat dua toilet di ruang rawat inap tidak berfungsi. Selain itu, juga tidak ditemukan ada pemampangan standar pelayanan publik seperti persyaratan, jangka waktu, biaya, motto layanan, visi misi layanan dan maklumat pelayanan
"Ada beberapa pelanggaran yang ditemukan yang sifatnya penting," kata perwakilan Ombudsman yang ikut sidak.
Ia mengaku tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang terdiri dari Edward Silaban, Hana F Ginting dan Ganda Yoga Pangestu tiba di lokasi pada Jum’at (07/12/2018) 01.20 WIB dini hari. Tim langsung melakukan sidak pada sarana-sana rumah sakit seperti Ruang Informasi, Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Ruang Inap.
Ombudsman, kata dia, meminta kepada RSUP H. Adam Malik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tersebut untuk terselenggaranya pelayanan publik yang baik.
Abyadi Siregar, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatra menambahkan, selain RSUP H Adham Malik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara juga akan melakukan Sidak terhadap penyelenggara pelayanan 24 Jam lainnya untuk memastikan terselenggaranya pelayananan publik 24 Jam dengan baik di Sumut. "Jadi, monitoring pelayanan publik 24 jam ini masih akan terus berlanjut," ucapnya.