Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberatnya 2 Kg milik pengedar jaringan Aceh-Medan, Kamis (6/12/2018).
Dalam pengungkapan itu polisi turut mengamankan 5 orang pengedar dari lokasi terpisah di Medan dan Aceh, yaitu Zulfahmi alias Fadli (37) warga Jalan Simalingkar B, Perumahan River Palace Medan, Saprial (32) dan Fauzi Mardiasyah (38) keduanya warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Langsa Kota Aceh Timur.
Kemudian Niza Nukdin (36) warga Jalan Karang Baru, Kuala Simpang Aceh Tamiang, serta Purwadi (27) warga Desa Galang Kecamatan Lubuk Pakam.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, Jumat (7/12/2018) menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
"Mendapat informasi itu personel lalu mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba menyergap laju mobil Honda HRV BK 1811 MG yang melintas di lokasi. Polisi lalu melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti 1 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 1 Kg diatas kursi/jok dibangku baris 2 mobil tersebut.
Atas penemuan barang bukti itu, dua orang penumpangnya yakni tersangka Zulfahmi dan Saprial diboyong polisi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah interogasi, tersangka Zulfahmi mengakui barang bukti tersebut baru datang dari Aceh Timur dan akan diserahkan kepada pembeli. Sehingga kemudian tim melakukan pengembangan," ujarnya.
Tak berhenti sampai disitu, Raphael mengatakan, pihaknya lalu bergerak ke Aceh Timur untuk melakukan penggerebekan di rumah pemasok narkoba. "Disana kita melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang tersangka (Fauzi, Niza, dan Purwadi) sedang pesta sabu, dengan barang bukti berupa, 1 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 pipa kaca, dan 1 set bong," jelasnya.
Usai memebekuk ketiga tersangka, lanjut Raphael pihaknya kemudian menggeledah rumah tersangka Fauzi dan menemukan 1 bungkus sabu yang diperkirakan beratnya mencapai 1 Kg sabu.
"Lima tersangka diamankan, kita masih melakukan pengembangan kasus ini, diduga barang haram ini berasal dari Malaysia yang dikirim ke Aceh dan diedarkan di Medan," pungkasnya.