Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sleman - Pimpinan UGM masih menunggu rekomendasi Komite Etik untuk mengeluarkan sanksi final terhadap mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual. Bahkan pimpinan UGM memberi batas waktu hingga akhir tahun agar Komite Etik segera memberikan rekomendasi.
"Sanksi itu akan dikeluarkan oleh pimpinan universitas (UGM) setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Etik. Karena itu, kita dorong Komite Etik agar bekerja cepat supaya kasus ini (dugaan pelecehan seksual) bisa segera selesai," kata Wakil Rektor (Warek) Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna Poerwoko Sugarda kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).
Paripurna melanjutkan, Komite Etik dibentuk melalui SK Rektor Nomor 1991/UN1.P/SK/HUKOR/2018. Menurutnya, Komite Etik tersebut terdiri atas tujuh orang yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, seperti hukum, fisipol, dan filsafat.
Lebih lanjut, dalam prosesnya, hasil rekomendasi yang dikeluarkan Komite Etik tidak akan terpengaruh oleh proses penyelidikan di pihak kepolisian.
"Kami nyatakan tidak (terpengaruh hasil penyelidikan polisi dalam mengeluarkan rekomendasi), karena Komite Etik bekerja independen untuk memberi rekomendasi ke pimpinan (UGM). Kami beri batas waktu ke Komite (Etik) sampai 30 Desember (2018)," katanya.
Sugarda mengatakan mahasiswi yang jadi korban pelecehan seksual dan terduga pelaku hingga saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa UGM. Saat ini mahasiswi tersebut sedang dalam proses bimbingan skripsi.
Baca juga: Ini Perkembangan Terbaru Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM
"Kalau terduga pelaku skripsinya sudah selesai, tapi wisudanya kita tunda. Jadi dia (terduga pelaku) belum bisa dikatakan lulusan Fakultas Teknik UGM," tukasnya.dtc