Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Satreskrim Polres Asahan bersama Polsek Pulau Raja berhasil menangkap pelaku pembakaran mobil, rumah dan warung di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Luhut (36), pelaku tunggal warga Aek Loba yang kerjanya mabuk minuman tuak tersebut aksi pertamanya adalah membakar warung milik Ronni. Pembakaran warung ia lakukan lantaran pemilik warung meminta hutang minum kepadanya.
“Modus warung dibakar karena korban meminta hutang dan tidak memberikan minuman sehingga pelaku kesal,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, kepada jumlah wartawan, Jumat (7/12/2018) di polres setempat.
Sedangkan pembakaran mobil dilakukan pada waktu yang berbeda. Kata Kapolres, pelaku membakar 4 mobil dan rumah karena dibawa pengaruh minuman dan tidak ada rasa dendam. “Kita tetap akan selidiki modus pembakaran ini," ucap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky; Kapolres Pulo Raja, Iptu Rianto.
Tersangka, lanjutnya, akan dikenai pasal 188 KHUP Pidana dengan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Sementara itu, Jumadi, korban yang mobilnya dibakar mengatakan, warga setempat sudah resah dengan aksi pembakaran mobil yang sebelumnya tidak diketahui pelakunya. Sehingga beberapa pekan warga melakukan jaga malam di daerah tersebut.
“Ketahuanya saat pelaku membakar rumah. Karena terlihat tersangka lewat rumah yang terbakar tersebut,” ungkap Jumadi
Tersangka sendiri mengakui perbuatanya setelah diamankan petugas dan mengatakan pembakaran tersebut dilakukanya karena pengaruh minuman yang memabokan tersebut.