Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. RSUP Adam Malik mengaku sudah menjelaskan temuan Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) adanya pelanggaran saat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di RS itu, Jumat dini hari (7/12/2018). Hal itu dikatakan Humas RSUP Adam Malik, Rosario Dorothy, saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Jumat (7/12/2018).
Pertama mengenai pusat informasi, petugasnya 24 jam. Di dalam juga ada operator yang dijaga 24 jam. Kedua, mengenai kamar mandi di ruang rawat inap yang tidak berfungsi. Akan lebih baik kalau disebutkan di mana tepatnya, agar mudah kami cek dan tindaklanjuti.
Ketiga, mengenai biaya dan jangka waktu layanan, yang tidak dipampangkan. Dikatakan Rosa (panggilan akrab Rosario), semua informasi itu tidak mungkin dipampangkan karena terlalu banyak. RS berbeda dengan layanan publik lain, tindakan medis yang dilakukan sangat banyak, tidak mungkin dipampangkan satu per satu.
"Jadi untuk masalah biaya, pasien bisa langsung mendapat kan informasinya lewat kasir 24 jam yang ada di IGD. Sedangkan untuk jangka waktu layanan bisa langsung ditanyakan ke dokter yang bertugas menangani pasien. Di IGD kita stand by 24 jam dokter spesialis loh setiap harinya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan medanbisnisdaily.com, sebelumnya, Jumat dini hari (7/12/2018), Ombudsman RI Perwakilan Sumut menggelar sidak di RSUP Adam Malik. Hasilnya ditemukan ada sejumlah pelanggaran di RS milik Kementeriaan Kesehatan itu.
Antara lain, layanan Pusat Informasi 24 Jam tidak dijaga. Kemudian, terdapat dua toilet di ruang rawat inap tidak berfungsi. Selain itu, juga tidak ditemukan ada pemampangan standar pelayanan publik seperti persyaratan, jangka waktu, biaya, motto layanan, visi misi layanan dan maklumat pelayanan.