Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bertempat di jalan keluar dan masuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nagali Semangat Jaya (NSJ), hari ini, Jumat (7/12/2018), puluhan buruh melakukan aksi pemblokiran. Persisnya di Desa Sono Martani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara. Akibatnya, truk berisi sawit yang hendak keluar dari pabrk jadi terhalang.
Para buruh terpaksa memblokir jalan karena merasa diperlakukan sewenang-wenang PT NSJ, tempat mereka bekerja. Selain upah dibayar kurang dari Upah Minimum Sektoral Kabupaten (Rp 2,7juta), tunjangan hari raya dibayar hanya Rp 800.000, perusahaan juga tidak menjalankan kesepakatan di kantor bupati. Bahkan, sejak kemarin (7/12/2018) aliran listrik ke rumah mereka diputus.
"Pemutusan aliran listrik dilakukan perusahaan dengan cara menggembok ruangan genset. Akibatnya areal pondok tempat tinggal buruh jadi gelap gulita," kata Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu Raya, Daniel Marbun, yang merupakan pendamping buruh menjawab medanbisnisdaily.com.
Kata Daniel, pasca pemogokan buruh yang sudah berlangsung berminggu-minggu sejak awal November, sudah ada kesepakatan dengan PT NSJ yang dibuat di kantor Bupati Labura. Kesepakatan dibuat dengan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sekretaris Daerah Labura, Khairul Harahap dan Habib, pada 26/11. Disepakati, dari semula upah buruh hanya Rp 70.000/hari menjadi Rp 108.000. Bagi para perempuan yang bekerja sebagai pemeliharaan akan digaji Rp 98.000 perhari.
Selama sepuluh hari setelah kesepakatan dibuat, perusahaan harus menyusunnya dalam bentuk peraturan perusahaan.
"Akan tetapi hal itu tidak kunjung selesai. Perusahaan melarang buruh masuk bekerja dan menggantikan mereka dengan merekrut pekerja lain menggantikan. Diikuti pemutusan aliran listrik," ungkap Daniel.
Pemblokiran jalan yang mengakibatkan NSJ tidak bisa mengantarkan sawitnya ke PT Wilmar sebagai pembeli, dikatakan dilakukan selama 24 jam. Sampai mereka kembali mengadu ke bupati, Senin pekan depan (10/12). Selain itu juga membuat pengaduan tertulis ke Komisi E DPRD Sumut.
"Ke berbagai pihak kami mau mengadu agar para buruh dibantu menghentikan tindak kesewenang-wenangan perusahaan," tegas Daniel.
Pemilik PT NSJ, Aing, yang dihubungi melalui sambungan telepon, menyatakan pihaknya sudah berniat baik memenuhi tuntutan kenaikan upah buruh melalui kesepakatan di depan Sekda. Akan tetapi waktu kerja harus ditingkatkan dari 2,5 jam menjadi 6 jam per hari. Buruh tidak setuju dan bertahan dengan tuntutannya.
Aing membenarkan putusnya aliran listrik ke rumah-rumah buruh. Penyebabnya tidak tersedia bahan bakar untuk menyalakan genset. "Mereka tidak bekerja, bagaimana kita bisa beli BBM," kata Aing.
Aing mengaku sudah berupaya agar terjadi negosiasi dengan para buruh yang bertujuan menghentikan pemblokiran jalan. Tetapi belum berhasil dilakukan karena buruh hanya mau perundingan dilakukan di jalan.
"Besok akan saya upayakan lagi agar negosiasi bisa dilakukan dengan buruh," tegas Aing.