Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis, M Rinaldi Khair, mengatakan, hari pemungutan suara Pemilu serentak 2019 atau 17 April 2019 merupakan hari libur nasional.
Hal itu, disebutkannya diatur pada pasal 167 ayat 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Di mana, setiap perusahaan baik negeri maupun swasta, pabrik, plaza dan mall harus mentaatinya.
“KPU akan menyurati dan memperingatkan setiap perusahaan untuk mengindahkannya. Minimal jika ada pabrik atau perusahaan yang tidak bisa berhenti operasional, buka setelah pemungutan suara selesai," katanya, di Medan, Sabtu (8/12/2018).
Rinaldi menegaskan ada sanski pidana yang bisa dikenakan apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan. Kata dia, pasal 510, UU No 7/2017 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Ketentuan pidana tersebut bukan hanya berlaku bagi perusahaan umum. Pekerja informal juga dilindungi hak politiknya untuk datang ke TPS. Dalam pasal 498 UU No 7/2017 disebutkan seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," tegasnya.