Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Rudi Hartono alias Gundo berstatus narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pulau Sumardan, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara terpaksa berurusan kembali dengan polisi karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 3,54 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai,Sabtu (8/12/2018) mengatakan, pada Jumat (7/12/2018) sekira pukul 17.30 WIB personel mendapat telepon dari petugas Lapas ada mengamankan napi memilik sabu. Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai spontanitas beranjak ke Lapas Kelas Klas II B Tanjungbalai.Setiba di lokasi langsung menginterogasi tersangka dan mencek barang bukti.
Saat itu juga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabudengan berat kotor 3,54 gram,1 buah dompet ukuran kecil warna hitam dan 1 unit timbangan elektrik ukuran kecil merk amput warna hitam.
Menurut pengakuan Rudi Hartono, sabu itu diperolehnya dari Irul juga berstatus napi yang sudah dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses penyelidikan selanjutnya," katanya.