Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetapkan 1.614.673 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II di Hotel Ibis Style, Jalan Pattimura, Medan, Minggu (9/12/2018). Dalam penetapan tersebut terdapat pemilih baru sebanyak 1.986 orang dan pemilih yang tidak memenuhi syarat 9.230 orang.
Dari data tersebut, jika dibandingkan jumlah pemilih dalam penetapan terakhir yakni 1.621.917 pemilih, terdapat pengurangan sebanyak 7.244 pemilih. Pengurangan jumlah pemilih tersebut umumnya karena sudah meninggal dunia, data ganda dan lainnya.
Hadir dalam rapat pleno terbuka itu Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, 4 anggotanya, Edy Suhartono, M Rinaldi Khair, Nana Miranti dan Zefrizal, serta Sekretaris KPU Medan, Nirwan. Hadir juga Pimpinan Bawaslu Medan, Muh Fadly, perwakilan Pemko Medan, perwakilan Kapolrestabes Medan, perwakilan Kapolres Pelabuhan Belawan, perwakilan Dandim 02/01 BS, dan perwakilan dari peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, menyampaikan, usai penetapan rekapitulasi DPTHP II di tingkat Kota Medan, selanjutnya akan ditetapkan di tingkat KPU Provinsi pada 11-12 Desember 2018 dan di tingkat KPU RI pada 14-15 Desember 2018.
"Banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat di antaranya terdiri dari pemilih Kota Medan yang sudah terdaftar sebagai pemilih di luar negeri sebanyak 3.436 orang, terdaftar ganda sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Medan, serta pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili," ujar Agus Ramadani.