Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Konferensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumut dijadwalkan akan berlangsung di Hotel Santika pada 15 Desember mendatang. Dalam Konferwil tersebut akan dilakukan pemilihan ketua Pengwil IPPAT Sumut periode 2018-2021. Salah satu calon Ketua Pengwil IPPAT Sumut, Ferry Susanto Limbong, mengatakan, Konferwil yang tinggal menunggu hitungan hari sebaiknya ditunda demi kenyamanan bersama, mengingat hasil pemilihan Ketua Umum IPPAT saat ini juga dalam proses gugatan di pengadilan.
"Karena masih digugatnya hasil kongres Makassar kemarin, saya khawatir nanti apabila ternyata putusan pengadilan yang inkrah tadi justru membatalkan kepengurusan pusat yang baru, tentu, otomatis produk di bawahnya juga akan batal demi hukum," ucap Ferry kepada wartawan, di Medan, Minggu (9/12/2018) sore.
Hal ini menurutnya bisa berdampak merugikan bagi semua anggota IPPAT dan akan membutuhkan biaya kembali untuk menggelar konferwil baru.
"Ini menurut saya kurang tepat, kalau demikian yang terjadi, jelas harus mengeluarkan biaya lagi. Yang kedua ini kan bulan Desember, banyak saudara-saudara kita yang Nasrani ingin melakukan ibadah. Mereka juga sudah meminta agar ini ditunda dulu," ujar Ferry, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Medan ini.
Ia mengatakan, pelaksanaan Konferwil IPPAT Sumut juga terkesan dipaksakan. Hal ini beralasan, sebab 5wilayah lain yang mengadakan Konferwil IPPAT ternyata juga tengah digugat. Kelima daerah yang digugat yakni, Bali, Riau, Kaltim, Sulut dan DKI Jakarta.
"Melihat sudah 5 wilayah yang digugat, tentu ini jadi pelajaran. Saya sebagai calon ketua tidak ingin ada lagi kegaduhan di IPPAT. Cukuplah di lima Pengwil tadi yang digugat. Makanya kita mau Konferwil Sumut ini ditunda agar tidak digugat," tegasnya.
Dikatakannya, demi menghormati proses hukum pengadilan yang sedang berjalan, ia mengaku tidak akan menghadiri acara Konferwil, meskipun seandainya dia terpilih jadi Ketua Pengwil IPPAT Sumut.
"Saya tidak akan hadir. Karena siapapun yang terpilih pasti akan digugat. Saya ingin kalau pun menang, memang menjadi berkah dan mempunyai arti bagi anggota. Ini jangankan punya arti, malah nanti menjadi masalah baru," terangnya.
Ditegaskannya, bila proses hukum, baik gugatan Kongres Makassar maupun gugatan Pengwil tidak hanya sampai di pengadilan tingkat pertama, dia mengaku akan tetap terus menunggu, setelah putusan benar-benar berkekuatan tetap.
"Kalau proses ini panjang, kita tetap menunggu. Kita menunggu proses pengadilan itu selesai, baru kita melanjutkan kembali," tukasnya.
Dukungan penundaan Konferwil IPPAT Sumut juga mengalir dari dua sesepuh IPPAT, yakni mantan Ketua Pengwil IPPAT Sumut Agus Armaini RY dan mantan Wakil Ketua Henry Sinaga.
Menurut mereka, apabila Konferwil IPPAT Sumut tetap dilaksanakan, hal itu terlalu dipaksakan. Apalagi, kata mereka, gonjang-ganjing di tubuh IPPAT juga sudah diketahui para anggota.
"Apa yang dilakukan pak Ferry itu sudah benar. Baiknya ditunda sampai ada putusan inkrah. Anggota juga sudah tahu, ada 500 anggota PPAT di Sumut ini. Akibat kejadian ini yang daftar konferwil baru sekitar 100 orang," kata mereka.
Sebelumnya, sejumlah notaris PPAT menggugat hasil Kongres Makassar pada Juli 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Digugatnya hasil kongres IPPAT Makassar menyangkut adanya penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan kongres dan para peserta merasa didiskriminasi dalam kongres tersebut.