Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengadilan Singapura mengharuskan dr Wong Meng Hang membayar denda dengan total Rp 7 miliar. Wong terbukti melakukan malapraktik pada Franklin Heng, yang menyebabkan pasien tersebut meninggal.
Dikutip dari Straits Times, Heng melakukan sedot lemak di klinik Wong yang terletak di Orchard Road pada Desember 2009. Wong ternyata memberikan dosis obat bius terlalu tinggi pada pasiennya yang berusia 44 tahun. Akibatnya, Heng mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal.
Selama melakukan tindakan medis, Wong dibantu asistennya dr Zhu Xiu Chun. Pengadilan juga menjatuhkan denda atas Zhu sebesar Rp 350 ribu, yang harus dibayar kepada Heng dan keluarganya. Selain denda, pengadilan juga mencabut surat izin praktik Wong dan memenjarakan Zhu selama 18 bulan.
Dalam pernyataannya, pengacara senior Kuah Boon Theng dan yang mewakili keluarga Heng Felicia Chain mengungkapkan sulitnya menyelesaikan kasus malapraktik. Mereka harus menyusun setiap dokumen dengan rinci sesuai praktik ilmu kedokteran. Tim pengacara juga meminta saran dari para ahli untuk menjamin efektivitas dan akurasi dokumen pembuktian malapraktik.
Proses persidangan juga melibatkan Singapore Medical Council yang merupakan konsil kedokteran Singapura. Sebagai yang menguasai ilmu kedokteran, organisasi inilah yang menyatakan adanya kemungkinan malapraktik dalam penanganan sedot lemak pada pasien Heng. (dth)