Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga memprediksi Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerima uang sekitar Rp1,2 triliun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada tahun anggaran 2019. Uang tersebut merupakan penyaluran dana bagi hasil (DBH) tahun 2019, hutang 2018 dan 2017.
"Berdasarkan hasil koordinasi, Pemprov Sumut berencana menyalurkan DBH 2019 ke Pemko Medan sebesar Rp 1,2 triliun," ujar Irwan, di Medan, Senin (10/12/2018).
Irwan mengatakan, tahun 2018, Pemko Medan mengalokasikan penerimaan DBH sebesar Rp 780 miliar. Namun, yang dibayarkam hanya Rp 370 miliar. Karena Pemprovsu tidak ada P-APBD 2018, maka kekurangannya tidak dibayarkan, akan tetapi kekurangan tersebut berencana dibayarkan di tahun 2019.
"Ada lagi kekurangan atau hutang 2017, 2018 dan tahun berjalan 2018. Jadi kalau ditotal sekitar Rp1,2 triliun. Itupun nanti kita lihat lagi hasio evaluasi APBD 2019 di Pemprov, biasanya mereka beritahu berapa yang mau dibayarkan," paparnya.
Menurutnya, Pemprov Sumut berkomitmen untuk melunasi tunggakan DBH ke Kabupaten/Kota. Sehingga di tahun 2019 dialokasikan Rp 3 triliun lebih untuk kegiatan tersebut.
"Komitmen Pemprov Sumut membayar hutang DBH berdampak kepada penyaluran BPK (Bantuan Keuangan Provinsi). Rencananya BKP tidak ada di 2019," paparnya.