Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menindak tegas balapan liar di seputaran Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Jalan Arteri, Kecamatan Datuk Bandar. Penindakan itu dalam rangka menyahuti keluhan warga soal maraknya aksi balapan liar, terutama pada malam Kamis dan malam Minggu yang diduga terorganisir.
"Untuk mengantisipasi hal itu Polres Tanjungbalai menurunkan personel, di antaranya Aipda JH Purba bersama Brigadir Heri Gusnihardi dan Brigadir Husnul Fauzan GS melancarkan kegiatan Blue Light Patroli bertujuan mencegah kecelakaan lalulintas serta balapan liar kejahatan jalanan lainnya, "kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Senin (10/12/2018).
Menurut Kapolres, dalam melakukan penindakan dengan mengamankan barang bukti sepeda motor dan pelaku balap liar bertujuan agar menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Adapun barang bukti balap liar yang telah diamankan 1 sepeda motor Satria FU warna pink dan knalpot blong serta 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa TNKB atau plat BK.