Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ribuan buruh dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD-SU) menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Jalan Asrama Medan, Senin (10/12/2018). Mereka menuntut agar 38 komponen Upah Minimun Sektoral Kerja (UMSK) tahun 2018 di Provinsi Sumut tidak dihapus, tetapi tetap diberlakukan di tahun 2019. Hingga saat ini sudah dihapus 18 komponen UMSK di Deli Serdang dan menyusul segera 17 komponen lagi.
Perwakilan APBD-SU dari GBSI, Eben, mengatakan, penghapusan 35 UMSK di Deli Serdang ditengarai karena intervensi Dinas Tenaga Kerja Sumut. Penghapusan itu menurutnya sekaligus membuat hidup buruh melarat.
"Karenanya, Kadis Tenaga Kerja Sumut Herianto Butarbutar dan Kabid Hubungan Industri, Maruli Silitonga, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Daerah Sumut harus bertanggung jawab. Mereka harus dicopot," kata Eben yang disambut riuh ribuan buruh.
Perwakilan APBDSU kemudian diterima Maruli Silitonga. Mereka membahas tuntutan buruh. Eben mengatakan akan terus bertahan menyampaikan tuntutan jika Disnaker tidak membatalkan penghapusan UMSK.