Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pertanyaan jaksa KPK pada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah disela pengacara Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Menurut pengacara Irwandi, pertanyaan jaksa KPK soal umrah bareng kliennya dengan Fenny Steffy Burase sudah keluar dari pokok perkara.
Awalnya, jaksa bertanya ke Nova soal kegiatan Irwandi ke luar negeri semasa aktif sebagai Gubernur Aceh. Nova memang sedang duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap terkait proyek dengan anggaran dana otonomi khusus (DAK) Aceh yang didakwakan pada Irwandi.
Setelah bertanya soal kegiatan Irwandi, jaksa menanyakan tentang pengetahuan Nova mengenai kegiatan umrah Irwandi dengan Steffy. Pengacara Irwandi pun menyela. "Itu sudah keluar dari pokok perkara," ucap pengacara itu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/12).
Jaksa lantas membalas. Menurut jaksa, soal Irwandi umrah bareng Steffy merupakan salah satu hal yang dipaparkan dalam dakwaan. "Itu ada dalam dakwaan. Baca dakwaan bos," tegas jaksa.
Perdebatan tidak berlangsung lama. Majelis hakim pun tidak melerai perdebatan tersebut. Sebab, pengacara tak lagi mempersoalkan pertanyaan jaksa.
Dalam dakwaan, Irwandi diyakini menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi secara bertahap. Pada satu tahap, duit Rp 120 juta diberikan Ahmadi ke Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri, yang disebut dalam dakwaan sebagai orang kepercayaan Irwandi.
Uang tersebut digunakan Irwandi untuk membayar tiket perjalanan umrah bersama Steffy. Dalam surat dakwaan itu, Steffy disebut sebagai istri Irwandi. dtc