Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kasus penjualan blangko KTP elektronik (e-KTP) tidak ada hubungannya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhubungan dengan Pemilu. Ini karena blangko yang diperjualbelikan itu tidak berhubungan dengan data induk.
Tjahjo mengatakan kasus jual beli blangko tersebut tidaklah berbahaya. Kasus itu sama saja dengan kasus pencetakan uang palsu.
"Bahayanya di mana? Sama juga nyetak uang palsu. Sama. Tidak terkoneksi dengan data induk. Ini hanya jual blangko, orang beli blangko. Kalau itu ada kekhawatiran untuk DPT nggak ada," kata Tjahjo saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Dia juga mengatakan, kasus penjualan blangko itu dilakukan oleh oknum yang 'iseng'. Oknum itu juga sudah ditangkap di kawasan Lampung. "Ini hanya oknum iseng," katanya.
Dia juga mengatakan, telah melaporkan mengenai kasus itu ke Jokowi dan pihak Istana Kepresidenan. Dia berharap kasus tersebut bisa segera selesai.
"Saya juga lapor ke presiden, Mensesneg, Seskab, tidak ada indikasi untuk mengganggu database. Sistem clear. Tinggal kita usut siapa yang melakukan ini, motivasinya apa, sengaja kah, atau ada unsur politis kah. Mudah-mudahan bisa diungkap kepolisian dengan cepat," katanya.
"Hari ini dua dirjen kami sudah ketemu Bareskrim. Kami Lapor ke Pak Wakapolri juga, kemarin sudah lapor ke Kapolri juga agar ada atensi usut ini," tambahnya.
Dia juga menegaskan, blangko yang diperjualbelikan itu merupakan barang lama. Seharusnya blangko itu sudah dipotong atau dimusnahkan agar tidak adanya penyalahgunaan.
"Itu lama, tidak digunakan lagi. Tapi apapun kan sudah saya perintahkan ini harus dipotong. Nah ini kok belum dipotong udah disebar. Nyebarnya dekat rumah oknum, saya nggak berani mendahului lah biar kepolisian periksa dulu aja," katanya.
Sebelumnya Kemendagri mengatakan telah mengungkap penjualan blangko e-KTP via online. Kemendagri menyebut oknum penjual telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kekondusifan dan stabilitas negara," kata Zudan, Kamis (6/12). dtc