Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banyumas - Kantor Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas menyita belasan ribu kosmetik ilegal. Penyitaan tersebut dilakukan dari toko-toko kosmetik yang berada di empat kabupaten di Karisidenan Banyumas.
"Pengawasan kami dari toko-toko kosmetik yang besar termasuk mall sampai juga toko-toko kosmetik yang kecil yang memang menjual produk-produk tersebut. Ada 4 Kabupaten karena sesuai loka POM ada Kabupaten Cilacap, Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara," kata Kepala Kantor Badan POM Kabupaten Banyumas, Sulianto kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Menurut dia, dari pengawasan dan penertiban kosmetik ilegal tersebut didapatkan 17.242 pices senilai Rp 251.929.000 yang terdiri dari poroduk-produk yang di antaranya berupa masker, pemutih kulit, lipstik, bedak. Rata-rata kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan yang sangat berbahaya dan merupakan produk impor serta produk lokal.
"Mengandung bahan berbahaya seperti rodamin dan sebagainya yang sangat tidak baik untuk kesehatan. Produknya ada produk import dan ada produk lokal," ucapnya.
Dia mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan bukan hanya menjelang Natal dan tahun baru. Namun akan dilakukan terus secara rutin, karena masih banyak produk-produk yang tidak sesuai ketentuan.
"Para pelaku juga akan kita undang dan panggil ke kantor untuk kita lakukan proses lebih lanjut. Kalau nanti harus dilakukan pemusnahan ya akan dilakukan pemusnahan," jelasnya. dtc