Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah didesak para buruh, akhirnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut membatalkan penghapusan Upah Minimun Sektoral Kerja (UMSK) tahun 2018. UMKS itu akan tetap berlaku di 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Herianto Butarbutar, melalui Kabid Hubungan Industrial, Maruli Silitonga, di hadapan ribuan buruh yang menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Jalan Asrama Medan, Senin (10/12/2018).
Sebelumnya ribuan buruh dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD-SU) Sumut mendesak Dinas Tenaga Kerja Sumut membatalkan penghapusan UMSK, antara lain di bidang industri pengolahan.
Desakan itu, kata jurubicara APBD-SU dari GBSI, Eben, merujuk pada usulan Dewan Pengupahan Deli Serdang yang menghapus 35 komponen UMSK di 2018. Sebanyak 18 komponen sudah dihapus dan 17 komponen lagi dalam proses.
"Diduga kuat bahwa karena intervensi Kadis Tenaga Kerja Sumutlah dan Maruli Silitonga sehingga Dewan Pengupajan Deli Serdang mengusulkan dihapuskannya UMSK 2018 di tahun 2019. Kadis dan Maruli harus dicopot," tegas Eben.
Namun sebagaimana yang dikatakan Maruli, tidak ada penghapusan UMSK. "Tidak akan ada penghapusan/penghilangan sektor se-Sumut. Akan mengakomodir tambahan sektor yang diusulkan dewan pengupahan kabupaten/kota, dan akan mengembalikan usulan dewan pengupahan kabupaten/kota apabila ada penghilangan sektor yang sudah ada selama ini," ujar Maruli dihadapan buruh dari atas truk buruh.
Mendengar hal itu, para buruh tampak kegirangan. Mereka kompak tepuk tangan dan tak henti-hentinya bersorak seraya meneriakkan hidup buruh. Tak tampak lagi raut wajah kelelahan para buruh yang menyampaikan desakannya di bawah terik matahari.
Para Koordinator kelompok buruh, langsung menginstruksikan agar berita baik itu disampaikan para buruh ke teman-teman lainnya di perusahaan masing-masing. "Mari pulang dengan tertib, sampaikan kabar baik ini kepada teman-teman di perusahaan masing-masing," ujar Eben.
Usai aksi desakan buruh itu, Maruli Silitonga kepada media membantah jika pihaknya sebelumnya mengintervensi Dewan Pengupahan UMSK Deli Serdang tahun 2019. "Ah mana ada itu, ini dipelintir mereka (buruh) sebenarnya, usulannya saja pun belum kami terima," ujar Maruli.
Lalu ditanya apakah penegasan tidak ada penghapusan UMSK di 2019 sebagai bentuk ketakutkan Dinas Tenaga Kerja Sumut kepada para buruh, Maruli mengatakan lebih karena alasan kebersamaan. "Ini kesepakatan bersama dalam pertemuan tadi, bahwa para buruh menuntut UMSK tidak dihapus, bisa kita terima setelah mempertimbangkan ketentuannya," pungkas Maruli.