Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan, Pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda angkat bicara soal kebijakan Pemprov Sumut yang akan menghapus data kendaraan bermotor mulai Januari 2019 jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak atau registrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama 2 tahun. Menurutnya, untuk mendongkrak PAD, Pemprov Sumut tidak harus selalu mengandalkan pajak kenderaan bermotor.
"Itu berbahaya kalau tujuan mendongkrak PAD dengan pajak kendaraan. Karena bisa Sumut macat nggak ketulungan. Artinya harus ada upaya lain untuk peningkatan PAD," kata Elfenda, Senin (10/12/2018).
Soal kebijakan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB dalam rangka meringankan masyarakat, patut dipertanyakan. "Itu patut dipertanyakan, apa betul persoalan utama karena beban membayar pajak kenderaan berat. Harus ada justifikasi untuk itu," sebutnya.
Namun, tambah Elfenda, kalau alasannya untuk menertibkan administrasi dan disiplin pengguna kenderaan, itu bisa diterima. Sebab, dari displin itu bisa membangun database jumlah kendaraan yang benar sehingga pemerintah bisa mengkaji berapa ruas kebutuhan jalan dan sebagainya.
Selama ini, Pemprov Sumut selalu mengandalkan pajak kenderaan, BBN-KB , pajak BBM sebagai penopang PAD. Sementara pos lainnya hanya sebagian kecil, seperti retribusi dan lain-lain. Pemprov Sumut tidak punya blue print yang jelas soal angkutan umum massal antarkota yang murah nyaman dan tepat waktu.
Selain itu, pertumbuhan ruas pembangunan jalan kalah cepat sama pertumbuhan kenderaan. Sebenarnya, pajak kenderaan bisa ditingkatkan tarifnya sehingga ada opsi di masyarakat apakah naik kenderaan umum yang murah, nyaman dan tepat waktu.
Soal sanksi pengahapusan kendaraan sehingga menjadi kenderan bodong, menurutnya, harus secara gencar disosilisasikan ke masyarakat. "Jangan sampai masyarakat dirugikan hingga waktu mengurus ulang. Sementara ini kan Pemprov Sumut punya database daftar penunggak pajak kendaraan. Surati wajib pajak bekerja sama dengan Pemko dan Pemkab," ujarnya.
Kemudian soal waktu sosialisasi, juga tidak boleh singkat, tetapi harus ada tahapan. "Kasih waktu yang cukup untuk pesan tersebut sampai kepada masyarakat. Kalau tidak bisa, ya lebih baik ditunda," pungkas Elfenda
Seluruh masyarakat Sumatra Utara (Sumut) diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 28 November hingga 28 Desember 2018. Pasalnya, mulai Januari 2019, akan ada penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang pembayaran pajak atau registrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun.
“Kita imbau kepada seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan sebaik-baiknya program pemutihan BBN-KB dan Denda STNK yang akan berakhir 28 Desember 2018,” ujar Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus lewat saluran telepon dari Yogyakarta, Senin (10/12/2018).