Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dua calon anggota legislatif (caleg) dari PAN, Mandala Abadi alias Mandala Shoji dan Lucky Andriani, segera menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran kampanye. Keduanya diduga membagikan voucer umrah saat berkampanye.
"Mereka membagikan bahan kampanye seperti mug atau gelas, tapi di dalam ada voucer umrah. Di situ menjanjikan, kalau memilih saya pada tanggal dan bulan ini, ada voucer umrah," ujar komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, ketika dimintai konfirmasi, Senin (10/12/2018).
Perbuatan itu dilakukan Mandala dan Lucky pada 19 Oktober 2018 di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat. Hal itu diketahui Panwas Kelurahan Galur yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.
Mandala merupakan caleg DPR dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN.
Puadi menyebut Mandala dan Lucky diduga melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu'.
Ancaman hukuman yang menanti Mandala dan Lucky yaitu maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Puadi menyebut sidang perdana bagi Mandala dan Lucky akan digelar pada Rabu, 12 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga saat ini, Mandala, Lucky, maupun PAN belum memberikan respons berkaitan dengan hal tersebut. dtc