Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Beijing. Pengadilan di China mengumumkan beberapa model iPhone dilarang dijual di sana. Penyebabnya, iPhone bersangkutan melanggar paten software milik Qualcomm.
Dikutip dari Ars Technica, Qualcomm dan Apple memang sudah lama bertikai soal paten dan keputusan pengadilan China itu tentu menguntungkan Qualcomm. Walau demikian, Apple bersikeras ponselnya tetap bisa dijual di China.
Menurut Qualcomm, pengadilan China saat ini telah melarang Apple menjual iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus serta iPhone X. Sedangkan model terbaru yakni iPhone XS, XS Max dan XR tidak termasuk.
Tapi Apple mengklaim tetap dapat menjual iPhone di Negeri Tirai Bambu karena pelarangan itu belum ada pengaruhnya dan mereka telah mengajukan banding. Selain itu, Apple mengklaim iPhone yang dilarang adalah yang menggunakan sistem operasi iOS 11, bukan iOS 12.
Qualcomm menyebut perkataan Apple itu tidak benar. "Perintahnya sudah efektif. Dan tidak spesifik pada sistem operasi apa yang diinstal," kata General Counsel Qualcomm, Don Rosenberg.
Dia menambahkan jika Apple tidak juga mau mematuhi keputusan pengadilan itu, maka Qualcomm akan meminta pengadilan memaksa Apple menurutinya.
Ketika dipantau, Apple tetap meneruskan penjualan model iPhone yang dilarang itu di websitenya di China. Masih belum diketahui siapa yang benar, Apple atau Qualcomm.
Qualcomm sudah melayangkan gugatannya pada Apple sejak tahun 2017 dan memang fokus di iOS 11 karena saat itu, iPhone terbaru memakai sistem operasi bersangkutan. iPhone XS dan iPhone XR yang memakai iOS 12 belum dipasarkan.(dtn)