Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak berencana menggelar PBB (Pajak Bumi Bangunan) Fair seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, kegiatan yang menghapus denda PBB itu dianggap tidak memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurut Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution jika kegitan tersebut digelar setiap tahun maka masyarakat akan selalu membayar PBB di akhir tahun. Padahal, jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahunnya, yakni setiap 31 Agustus.
"Gak bagus juga kalau dibuat kegiatan PBB fair / penghapusan denda setiap tahun. Masyarakat mau bayar kalau ada itu aja nanti, kalau sesekali boleh lah," ujar Akhyar, di Medan, Selasa (11/12/2018).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Zulkarnain, menambahkan, pada umumnya yang membayar PBB di kegiatan PBB Fair jumlahnya tidak begitu besar.
"Kebanyakan yang kecil-kecil, terkadang tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk menggelar kegiatan itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, tahun 2018 Pemko Medan memproyeksikan penerimaan PBB sebesar Rp 454 miliar. Hingga awal Desember realisasi sudah menembus angka Rp 377 miliar atau 83,11 %.