Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak tujuh perusahaan garam menjalani sidang pertama dugaan kartel di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Mereka diduga merugikan masyarakat dengan menjual harga garam yang tinggi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dinni Melanie didampingi Investigator Utama Noor Rofieq di ruang sidang, gedung KPPU, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Adapun, ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unicem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Menurut Rofieq dugaan kartel tersebut terjadi di tahun 2013 hingga 2016. Kala itu ada permintaan impor di tahun 2015 karena pasokan garam industri yang menipis.
Namun ternyata permintaan tersebut baru direalisasikan setelah dua bulan keterangan stok menipis.
"Jadi ada izin impor tapi beberapa realisasi beberapa yang nggak realisasi. Padahal waktu itu industri makanan minuman pas Maret bilang kesulitan tapi ternyata izin impor baru direalisasikan dua bulan. Jadi jeda dua bulan itu stok dari mana? Jadi ini dugaan awal kartel," jelas dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan karena adanya kartel tersebut terjadi kenaikan harga garam di pasaran. Dari sebelumnya di angka Rp 1.200 per kilogram (kg) menjadi Rp 2.800 per kg.
"Harganya itu 1.050 hingga Rp 1.200 itu naik jadi Rp 1.900 sampai Rp 2.800-an itu ada. Jadi harga kenaikan tinggi," papar dia.
Maka dari itu, KPPU melakukan investigasi secara inisiatif kepada tujuh perusahaan yang diduga melakukan kartel tersebut.(dtf)