Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang paripurna dengan agenda nota jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sejatinya digelar, Selasa (11/12/2018). Namun, mendadak agenda tersebut dibatalkan. Padahal sejumlah anggota dewan sudah terlihat hadir di ruang sidang paripurna.
"Sangat disayangkan agenda sepenting ini dibatalkan tanpa alasan jelas," ucap Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan.
Boydo berharap agar Ranperda tentang Penyelanggaraan Reklame segera dibahas mengingat 2019 adalah tahun politik. "2019 banyak agenda, jadi pembahasannya tidak akan optimal," ungkapnya.
Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung ketika dikonfirmasi menyebut pembatalan agenda sidang paripurna karena ada surat dari Pemko Medan. "Pemko Medan yang minta dibatalkan," sebutnya.
Walaupun demikian, ia tidak ingat secara detail apa yang menjadi alasan utama. "Lupa pula apa alasannya, ada suratnya itu sama Sekwan, coba tanya dia," tururnya.
Seperti diketahui beberapa bulan terakhir Satpol PP Kota Medan gencar melakukan penertiban reklame liar. Bahkan sudah lebih dari 2.000 reklame liar yang ditumbangkan. Kondisi ini membuat sejumlah pengusaha advertising mengeluh. Mereka meminta agar penertiban ditunda sampai Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame selesai dibahas.