Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK memperpanjang masa penahanan eks Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin, tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Masa penahanan diperpanjang selama 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 14 Desember 2018 - 12 Januari 2018 untuk tersangka J (Jamaludin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).
Selain Jamaludin, KPK menetapkan 8 orang tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Saat ini KPK juga menelusuri dugaan aliran dana untuk revisi peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Menurut KPK, ada indikasi permintaan untuk mengubah perda demi proyek Meikarta.
"Dalam proses penyidikan ini, kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta," kata Febri Diansyah, Senin (3/12). dtc