Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Hino Mangiring Pasaribu, Anggota BNNK Siantar yang didakwa menerima suap tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang yang berlangsung, Selasa (11/12/2018) petang, majelis hakim dalam amarnya menyatakan pemberatan atas perbuatan Hino, yaitu melawan program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah.
Hino, kata Hakim Ketua Sri Wahyuni harus diadili sesuai perbuatannya. "Lantaran dakwaan primer terhadap Hino Mangiring Pasaribu tidak terbukti tentu majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider dalam mengadili terdakwa yaitu pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Hakim Ketua Sri Wahyuni
"Mengadili Hino Mangiring Pasaribu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan menetapkan barang bukti berupa uang Rp 5 juta dirampas untuk negara," sambung Sri Wahyuni.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim langsung menutup sidang yang berakhir menjelang malam tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Robert Siahaan keluar dengan menggeleng-gelengkan kepalanya meninggalkan ruang sidang yang berlangsung di Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Robert, fakta fakta yang diungkap di persidangan selama ini dianulir majelis hakim. Bahkan, katanya penyuap Hino yaitu Joko Susilo sendiri sudah membantah menyuap.
"Harusnya majelis hakim mempertimbangkan fakta di persidangan bukan kata polisi di BAP. Kan sudah jelas di persidangan selama ini," ucap Robert seraya mengisyaratkan akan mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan terdakwa menanggapi amar majelis hakim ini.
"Kita tunggu lah dulu. Kita Otomatis, dia banding kita banding. Untuk penahanan akan kita tunggu salinan putusan setelah berkekuatan hukum tetap," ujar Herdianto, yang sebelumnya menuntut Hino dengan pidana penjara selama 2 tahun Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menariknya, penyuap Hino, yaitu Joko Susilo sendiri pada sidang sebelumnya mengaku tidak menyuap. Bahkan paling mengejutkan, Joko mengaku dikonsep personel kepolisian untuk menjebak Hino.
"Tidak benar ibu hakim. Saya tidak ada kasih uang Rp 5 juta. Saya tidak ada mengambil uang ke ATM Bank Mandiri seperti yang disebutkan," sanggah Joko.