Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tak ada data penduduk tambahan yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil hanya memberi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sekali ke KPU RI. Pemberian dilakukan pada 15 Desember 2017 sesuai amanat UU Pemilu. DP4 tersebut, untuk dijadikan bahan sandingan bagi KPU dalam menyusun DPT Pemilu 2019.
Selain itu, Ia juga menyampaikan tanggal 5 sept 2018 KPU mengumumkan DPT Hasil Perbaikan Pertama sebanyak 185.732.093 pemilih. Terhadap pengumuman KPU ttg DPT hasil perbaikan pertama itu, selanjutnya Ditjen Dukcapil melakukan analisis dan melakukan perbandingan dengan DP4 yg diserahkan kemendagri tahun 2017 sebanyak 196.545.636 orang. Berdasarkan hasil analisis terhadap DPT Hasil perbaikan Pertama, kemudian Dukcapil bersurat tertulis kepada KPU pada tanggal 15 September 2018 melalui Surat Nomor 270.04/16233/Dukcapil tanggal 14 September 2018 menyampaikan Laporan Hasil Analisis trhdap DPT Hasil Perbaikan Pertama KPU.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan hasil analisis Dukcapil ditemukan data.bahwa dari DPT pertama tsb, yang sesuai dengan DP4 yg diserahkan berjumlah 160.502.335 pemilih. Dan disampaikan pula hasil analisis Dukcapil saat itu bhw yang sudah merekam tapi belum masuk DPT yang diumumkan oleh KPU pada tgl 5 Sept 2018 yaitu berjumlah sebanyak 31.798.863 orang.
“Artinya jumlah 31.798.863 tersebut adalah data yang sudah terekam dalam.data kependudukan dukcapil.kemendagri tapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU tanggal 5 September 2018," ujarnya, Rabu (12/12/2018)
"Jumlah 31.798.863 tersebut adalah bagian dari DP4 196.545.636 jumlah penduduk potensial pemilih yang diserahkan Kemendagri c.q Ditjen Dukcapil pada Tanggal 15 Desember Tahun 2017. Jadi tidak ada DP4 tambahan," tegasnya.