Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah menyayangkan apa yang dialami oleh sejumlan karyawan di RSU Sari Mutiara.
Politikus PAN itu menegaskan apa yang dilakukan management rumah sakit kepada karyawan telah melanggar aturan tenaga kerja.
"Dengan adanya pengaduan ini perlu disampaikan adanya tindakan pelanggaran tenaga kerja, termasuk persoalan mutasi.Bagaimana pun mutasi itu tidak bisa dilakukan karena ini akan membuat hak-hak para pekerja hilang karena sudah berbeda management walau pun masih dalam satu yayasan," ujar Bahrumsyah di gedung DPRD Medan, Selasa (11/12/2018).
Ia berjanji Komisi B akan menjadwalkan pemanggilan kepada pihak rumah sakit atas aduan tersebut. "Kita akan lakukan pemanggilan terhadap pihak RSU Sari Mutiara Medan agar persoalan ini tuntas," jelasnya.
Sementara itu, Minarni, salah seorang karyawan di RSU Sari Mutiara, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan. "Laporan kami ke Disnaker tidak diindahkan pihak management. Saat ini kami sedang mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sari Mutiara, Parlindungan Purba membantah tudingan tersebut. Ia menilai hal itu hanya miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan karyawan.
"Tidak seperti yang disampaikan mereka itu, ini hanya masalah miskomunikasi," ujar Parlindungan saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).
Meski begitu, anggota DPD RI dapil Sumut itu tidak tahu secara detail persoalan yang terjadi di rumah sakit. "Saya belum dapat laporan, direktur nya kan ada. Mereka , nanti yang akan memberikan penjelasan, " katanya.