Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan buka layanan konsultasi mekanisme penyusunan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi peserta Pemilu 2019 hingga 1 Januari 2019.
“Hingga 1 Januari 2019 nanti, KPU Kota Medan masih membuka sarana konsultasi bagi peserta pemilu terkait dana kampanye atau yang disebut dengan help desk dana kampanye,” kata Komisioner KPU Kota Medan Koordinator Divisi Hukum, Zefrizal, di Medan, Rabu (12/12/2018).
Hal ini dilakukan guna memfasilitasi peserta pemilu untuk memahami secara utuh tentang mekanisme penyusunan LPSDK serta LPPDK. Sejumlah staf bidang hukum akan disiagakan untuk memberi layanan help desk tersebut setiap hari pada jam kerja di Kantor KPU Medan. Oleh karena itu, diharapkan agar peserta pemilu memanfaatkan fasilitas help desk semaksimal mungkin.
Zefrizal menambahkan, sebagai upaya peningkatan pemahaman peserta pemilu secara global tentang penyusunan LPSDK dan LPPDK dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, maka KPU Medan akan mengundang ketua, sekretaris, dan operator Partai Politik untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan laporan pada 17 Desember 2018 mendatang. “Dua hal ini menjadi penting agar pada saat penyampaian baik LPSDK maupun LPPDK tiba, maka papol peserta pemilu tidak lagi kelabakan,” ungkapnya.
Sekedar mengingatkan bahwa berdasarkan PKPU No 24 Tahun 2018, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye merupakan satu kesatuan utuh dari dana kampanye yang wajib dilaporkan oleh peserta pemilu. Jika terdapat parpol peserta pemilu yang lalai atau tidak melapor sama sekali, maka akan ada sangsi berupa pembatalan penetapan calon anggota DPRD terpilih. Hal ini diingatkan untuk mengeliminir munculnya persoalan dikemudian hari.