Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau kredit online yang sudah terdaftar atau berizin jika melakukan pelanggaran.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan untuk fintech ilegal OJK sudah bekerja sama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi untuk memutus mata rantai aliran dana.
Caranya OJK mengirimkan surat ke perbankan nasional untuk mencegah perusahaan yang mengajukan pembuatan rekening dengan jenis usaha fintech peer to peer lending. Jadi, bank harus meminta surat keterangan legal dari OJK untuk pembukaan rekening, jika tidak bisa maka bank berhak menolak permohonan tersebut.
Dia menyampaikan keberadaan P2P merupakan alternatif pendanaan yang memudahkan akses keuangan masyarakat.
"Selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan," kata Hendrikus di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Hendrikus menyampaikan hingga 12 Desember 2018 sudah ada 78 penyelenggara fintech yang terdaftar sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya," imbuh dia.
Selain itu, OJK juga sudah memberikan larangan terkait akses daftar kontak, berkas gambar dan informasi peribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi aturan OJK.
"Sesuai aturan OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin," jelas dia.
Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran. OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika perusahaan tersebut terbukti melanggar. (dtf)