Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan pencoretan terhadap dua orang calon anggota legislatif (Caleg) yang telah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT).
Ketua KPU Medan, Agusyah Ramadani Damanik menyebut dua caleg yang dicoret itu atas nama Augus Napitupulu (PDI Perjuangan) dan H Sofian Suwardi (Nasdem) dari DCT.
"Dicoret karena meninggal dunia," ujar Agus, di Medan, Rabu (12/12/2018).
Kata Agus, pencoretan nama kedua calon DPRD Kota Medan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari DPC PDI Perjuangan Medan No 085/EX/DPC-29.26/XII/2018 tertanggal 3 Desember, perihal pemberitahuan DCT Pileg 2019 meninggal dunia serta surat dari DPD Partai Nasdem No 031/SI.I/DPD-NasDem/MDN/XII/2018 tertanggal 7 Desember.
Atas dasar itu lanjut Agussyah, KPU Kota Medan menggelar rapat pleno perubahan DCT dengan mencoret nama Augus Napitupulu (PDI Perjuangan) yang sebelumnya terdaftar sebagai calon Anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2, nomor urut 12, dan mencoret nama Sofian Suwardi (Nasdem) yang sebelumnya terdaftar di Dapil Medan 5, nomor urut 7. Dengan demikian, jika sebelumnya ada 729 calon anggota DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT, kini hanya tinggal 727 calon.