Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencoret Augus Napitupulu SH (PDI Perjuangan) dan H Sofian Suwardi (Nasdem), dua orang calon anggota legislatif (Caleg) dari daftar calon tetap (DCT) dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena telah meninggal dunia.
Komisioner KPU Medan Divisi Teknis, M Rinaldi Khair memastikan bahwa caleg yang telah dicoret dari DPT tidak bisa diganti dengan calon yang lain.
Perubahan hanya bisa dilakukan hingga batas waktu 12 Desember 2018 sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 1484/2018 tertanggal 6 Desember 2018. “Batas akhirnya 12 Desember. Karena setelah ini KPU ingin melakukan pencetakan surat suara,” ujarnya, di Medan, Rabu (12/12/2018).
Ia menyebut, mekanisme pencoretan calon setelah penetapan DCT dapat dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, pasal 35 ayat 1 dan 2 dimana calon yang meninggal dunia dapat dicoret tanpa mengubah nomor urut calon yang lainnya.
“Contoh, calon atas nama Suwardi dari Nasdem itu kan nomor 7 di Dapil Medan 5. Ketika namanya kami coret, calon nomor urut berikutnya tidak mengalami perubahan, tetap nomor 8, 9 dan seterusnya. Jadi calon nomor 7 dikosongkan,” katanya.
Pencoretan nama kedua calon DPRD Kota Medan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari DPC PDI Perjuangan Medan No 085/EX/DPC-29.26/XII/2018 tertanggal 3 Desember, perihal pemberitahuan DCT Pileg 2019 meninggal dunia serta surat dari DPD Partai Nasdem No 031/SI.I/DPD-NasDem/MDN/XII/2018 tertanggal 7 Desember.
Dengan demikian, jika sebelumnya ada 729 calon anggota DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT, kini hanya tinggal 727 calon.