Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumut, H Wagirin Arman, mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI berencana membangun Jalan Lingkar Utara Medan, mulai dari Jalan Cemara hingga Simpang Jalan Batangkuis menuju Bandara Kualanamu sepanjang 17 Km dan lebar 50 meter, dengan biaya Rp 500 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2019.
Hal itu dikatakan Wagirin Arman kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Rabu (12/12/2018), seusai melakukan pertemuan tertutup dengan utusan Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Medan membahas rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara Medan tersebut.
"Saat ini sedang dalam tahap sosialisasi di lapangan dan dalam rencana desain. Sudah dinventarisasi, ada 19 fasilitas umum berupa sekolah swasta maupun panti asuhan, BKM Musholla/Masjid dan perumahan di Kecamatan Batangkuis dan Percut Sei Tuan yang bakal terkena proyek pembangunan jalan tersebut," ujarnya.
Menurut Wagirin, lahan yang terkena rencana pembangunan jalan tersebut, khususnya yang berada di Desa Tanjungsari, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, baik yang dikuasai yayasan/sekolah swasta, BKM Masjid dan masyarakat, surat kepemilikannya sebagian besar masih surat kepala desa dan masih berkaitan dengan PTPN 2, namun telah dikuasai lembaga/badan/masyarakat selama 30 tahun.
Pada umumnya, lanjut Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu, lembaga/badan/masyarakat yang terkena proyek, sangat mendukung rencana pembangunan jalan yang akan dimulai 2019 tersebut. Namun dia berharap proses pembangunannya bisa menghindarkan dampak negatif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat atau jangan sampai masyarakat dirugikan.
Wagirin memberi contoh, dalam hal ganti rugi, masyarakat sangat berharap prosesnya diserahkan secara langsung kepada masyarakat, agar mereka dapat membangun kembali bangunan atau gedung-gedung sekolah/yayasan yang terkena proyek, sesuai dengan desain pengembangan bangunan yang mereka kelola.
“Kita tahu kepemilikan atas lahan yang terkena proyek, statusnya masih surat keterangan kepala desa serta masih terkait dengan PTPN 2. Walaupun demikian, kita sangat berharap proses ganti ruginya, sebaiknya langsung kepada masyarakat, agar tidak lagi menimbulkan perselisihan di kemudian hari,” tutur anggota dewan Dapil Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Berkaitan dengan itu, Wagirin pun mengigatkan seluruh masyarakat yang bakal terkena proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara Medan itu untuk secepatnya mempersiapkan surat-surat kepemilikannya tanahnya, agar dalam proses ganti rugi tidak lagi menimbulkan persoalan baru. "Dari penjelasan Kemen PUPR, secara fisik pembangunan jalan ini akan dimulai pada 2019. Semua pihak hendaknya harus mendukung, sebab pembangunan ini sejalan dengan Perpres No 62/2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo,” tegasnya.