Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banjarnegara - Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Banjarnegara, Hadi Suwarno menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pemilu. Ia diduga melibatkan kepala desa (Kades) dalam kegiatan road show Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 29 Oktober 2018 di Banjarnegara.
Hari ini, Rabu (12/12/2018), Hadi Suwarno menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Rudito Surotomo mengatakan berkas dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan ketua DPC Partai Demokrat Banjarnegara diterima hari ini, Rabu (12/12/2018). Perkara tersebut yakni terkait pasal 493 juncto 280 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu.
"Di dalam berkas, terdakwa adalah ketua DPC Partai Demokrat Banjarnegara. Berkas kami terima tadi pagi," ujarnya di kantor Pengadilan Negeri Banjarnegara, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Jelang Pileg, SBY Minta Kader Demokrat Tidak Obral Janji
Sesuai hukum acara yang diatur dalam UU Pemilu, tenggang waktu sidang adalah 7 hari setelah berkas tersebut diterima. Sehingga, setelah menunjuk majelis hakim langsung menetapkan jadwal.
"Agenda hari ini membacakan surat dakwaan dari penuntut umum. Selain itu juga membacakan eksepsi dari penasihat hukum," terangnya.
Penasehat hukum Hadi Suwarno, Waslam Makhsid mengatakan kegiatan yang dilakukan Partai Demokrat di Banjarnegara 29 Oktober 2018 lalu bukan kegiatan kampanye. Saat itu, kedatangan SBY untuk bertatap muka secara langsung dengan para petani di Banjarnegara.
"Nama kegiatannya itu 'Meet the People' antara SBY dengan para penggerak tani dan tokoh masyarakat di Banjarnegara. Tetapi Bawaslu Banjarnegara justru menganggap sebagai pelanggaran pemilu karena ada Kades yang hadir," ujarnya.
Padahal, lanjut dia kegiatan ini merupakan Road Show SBY dilakukan di berbagai kabupaten. Misalnya, di Wonosobo, Purworejo, Klaten dan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.
Terdakwa, Hadi Suwarno juga mengatakan dirinya tidak pernah mengundang kepala desa seperti yang didakwakan kepada dirinya. Ia mengaku hanya memberitahukan kepada Kades untuk menyampaikan kepada tokoh masyarakat dan penggerak pertanian yang ada di desanya.
"Saya memang menghubungi Kades tetapi hanya permisi sebagai orang timur, tidak sopan kalau mengundang tokoh masyarakat atau tokoh penggerak pertanian tanpa memberitahu Kades," kata dia.
Hadi juga membantah jika kegiatan tersebut dianggap sebagai kegiatan kampanye. Pada saat itu, ia mengusulkan tema pertanian karena di Banjarnegara harga hasil pertanian tengah anjlok.
"Karena bisa ketemu langsung dengan Presiden RI ke-6 siapa tahu ada solusi. Termasuk pakaiannya juga batik itu disebutkan dalam undangan. Bukan atribut partai," tuturnya.
dtc