Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tarutung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) menilai pembagian Annual Fee bagi hasil atas pajak air permukaan PT Inalum tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi aspek keadilan. Pasalnya, daerah yang berada di luar cakupan kawasan Danau Toba sebagai penyumbang sumber air untuk pengoperasian perusahaan PT Inalum, justru menerima annual fee yang lebih besar dibandingkan yang akan diterima Kabupaten Taput.
“Sesuai dengan pengalokasian dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumut yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD ) Pemprovsu tahun anggaran 2019, Pemkab Taput hanya menerima sekitar Rp 6,7 miliar, dari total dana yang akan disalurkan Pemprovsu sebesar Rp 554 miliar," kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Indra Simaremare, Rabu malam (12/12/2018).
Herannya, sebut Indra Simaremare, daerah yang cukup jauh dari wilayah kawasan Danau Toba, justru ada yang memperoleh Rp 89 miliar, ada yang Rp 53 miliar dan juga ada yang memeroleh Rp 39 miliar.
Menurut Indra Simaremare, sesuai dengan SK Guburnur Sumut nomor 188.44/355/KPTS/2018 tentang formula penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut adalah 70 persen dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum yang akan disalurkan ke Kabupaten/Kota se-Sumut, harus mempertimbangkan aspek potensi.
"Artinya, dari sebesar Rp 554 miliar dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum yang akan disalurkan ke Kabupaten/Kota se-Sumut, maka seharusnya 70 persen dari total dana itu harus disalurkan ke 7 Kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba, yakni Kabupaten Taput, Dairi, Karo, Simalungun, Tobasamosir, Humbang Hasundutan dan Samosir. Namun kenyataannya, tidak seperti itu,”ujar Indra Simaremare.
Sebelum rincian dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum tersebut dialokasikan pada R-APBD Pemprovsu tahun anggaran 2019, Pemkab Taput belum pernah dilibatkan dalam pembahasan pengalokasian bagi hasil pajak inalum tersebut.
"Untuk itu, Pemkab Taput akan sampaikan surat permohonan kepada Pemprovsu agar merevisi besaran bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum yang akan diperoleh Taput. Idealnya, Pemprovsu dalam menetapkan besaran dana bagi hasil tersebut, harus mempertimbangkan bahwa 7 Kabupaten di kawasan Danau Toba sebagai wilayah yang merasakan langsung dampak terhadap air permukaan atas aktivitas pengoperasian turbin PLTA Siguragura di Paritohan, Kabupaten Toba Samosir, untuk kebutuhan pasokan arus listrik ke PT Inalum,”pungkas Indra Simaremare.(Robert Siregar).
Seperti yang diketahui Inalum berdiri tahun awal tahun 1976 dan perusahaan itu membangun dan mengoperasikan proyek Asahan yang dimiliki bersama oleh pemerintah Indonesia dengan konsorsium perusahaan Jepang Nippon Asahan Aluminium. Namun seiring masa kontrak berakhir, perubahan status PT Inalum dari PMA menjadi BUMN.
Indra Simaremare menerangkan, setelah masa kontrak pengelolaan Jepang berakhir, pemutusan kontrak antara pemerintah Indonesia dengan konsorsium perusahaan asal Jepang berlangsung pada Desember 2013. Maka secara De jure pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium Jepang tersebut.
Indra Simaremare menjelaskan, PT Inalum (Persero) resmi menjadi BUMN pada April 2014, berdasar Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2014.Sementara, annual fee PT Inalum kepada wilayah di kawasan Danau Toba diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 199/KMK.02/2012 tentang Penetapan Pembagian Annual Fee kepada Daerah tertanggal 11 Juni 2012.