Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mendorong agar kalangan mahasiswa juga ikut menjadi pemantau pemilu 2019. Hal ini karena keberadaan pemantau sangat memiliki peran besar bagi pengawasan Pemilu.
"Pemantau Pemilu sangat penting, sebab laporan-laporan mengenai potensi pelanggaran pemilu menjadi salah satu sumber informasi penting bagi Bawaslu," ujarnya, di Medan, Kamis (13/12/2018).
Menurutnya, keberadaan pemantau pemilu memiliki peran besar dalam pengawasan Pemilu 2019. Sebab, seluruh tahapan pemilu merupakan areal pemantauan oleh pemantau Pemilu.
Tahapan-tahapan tersebut yakni tahapan pendaftaran (pemilih dan peserta) Pemilu, tahap kampanye, masa tenang serta masa pemungutan, perhitungan dan rekap hasil Pemilu.
"Empat tahapan ini merupakan wilayah pemantauan pemantau Pemilu. Saat ini sudah masuk tahap kampanye," ujarnya.
Suhadi menambahkan, lembaga pemantau diperbolehkan berasal dari beberapa kalangan baik LSM, badan hukum, pemantau luar negeri dan kalangan lainnya yang harus mendapatkan akreditasi dari Bawaslu sesuai dengan tingkatan daerah pemantau akan melakukan kegiatan pemantauan.
Untuk mendapatkan akreditasi tersebut, lembaga pemantau akan terlebih dahulu mendaftar kepada Bawaslu dengan melengkapi persyaratan yakni memiliki badan hukum, bersifat independen dan memiliki sumber dana yang jelas.
"Pendaftaran dapat dilakukan sejak dimulainya tahapan pemilu hingga 7 hari sebelum masa pencoblosan berlangsung," ungkapnya.