Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan kembali menangkap seorang lagi perampok di sebuah ruko di Jalan Marelan Raya Pasar 4 Lingkungan VII Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (13/12/2018).
Tersangka A Ginting (33) warga Perumahan Pangon Indah Pasar IV Marelan yang sempat buron selama tiga pekan, akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Pulo Brayan, Medan. Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki kiri dan kanan tersangka.
"A Ginting adalah pelaku utama perampokan, dia yang menyusun skenario perampokan terhadap Silvia (24) dan kakeknya Edi Gunawan (73) yang menghuni ruko di Jalan Marelan Raya Pasar IV Marelan," sebut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto dan Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra.
Dua pekan lalu, polisi berhasil menangkap Erik Yuda Pratama. Tersangka sempat dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian saat ditangkap di sebuah kafe Pasar I Sungai Bedera Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Kedua tersangka A Ginting dan Erik Yudha Pratama bersama seorang rekannya, E masih buron dari dalam ruko yang dihuni korban, berhasil membawa kabur barang-barang milik korban, berupa laptop, uang dolar, hp dan mobil Toyota Avanza BK 1020 HU.
Tersangka A Ginting menyebutkan, selama pelarian dirinya sempat bersembunyi di Tanjung Tiram, Batubara. Kemudian ketika hendak balik ke Medan, tersangka ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, karena mencoba melakukan perlawanan polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki kiri dan kanan otak pelaku utama perampokan tersebut.
Tersangka Erik kepada Medanbisnisdaily.com, mengatakan, dirinya saat membawa kabur harta benda milik korban membuang HP yang mereka bawa di kawasan Hamparan Perak, lalu mengarah ke kawasan Binjai untuk mencari pembeli mobil Avanza yang mereka curi dan barang berharga lainnya.
Perampokan itu terjadi pukul 04.00 WIB, Kamis (22/11/2018). Tiga Pelaku diduga masuk dari lantai 4 ruko, setelah menyeberang dari ruko yang kosong yang berada bersebelahan. Setelah masuk ke ruko dengan menggunakan linggis, pelaku menyekap penghuni ruko, Silvi yang berada seorang diri di dalam kamar. Kemudian kakek korban, Edi Gunawan sekira pukul 06.00 WIB mendatangi ruko tempat Silvia tinggal dipukul dengan linggis hingga korban sempoyongan. Kawanan perampok kemudian mengikat cucu dan kakek tersebut pada sebuah ruangan dan membawa kabur sejumlah barang berharga yang terdapat di dalam ruko tersebut, termasuk mobil milik korban yang dikeluarkan dari dalam ruko.