Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Penetapan Harga TBS Provinsi yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Nomor 188.44/215/KPTS/2017 menetapkan harga TBS Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 12-18 Desember 2018 tertinggi untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp 1.311,72 per kg. Harga penetapan ini kembali naik sebesar Rp 61,37 dibandingkan pekan lalu senilai Rp 1.250,35 per kg.
Secara rinci, penetapan harga TBS untuk:
Umur 3 tahun Rp 1.018,19 per kg
Umur 4 tahun Rp 1.114,06 per kg
Umur 5 tahun Rp 1.177,57 per kg
Umur 6 tahun Rp 1.210,77 per kg
Umur 7 tahun Rp 1.222,45 per kg
Umur 8 tahun Rp 1.254,34 per kg
Umur 9 tahun Rp 1.278,62 per kg
Umur 10-20 tahun Rp 1.311,72 per kg
Umur 21 tahun Rp 1.308,85 per kg
Umur 22 tahun Rp 1.291,03 per kg
Umur 23 tahun Rp 1.277,79 per kg
Umur 24 tahun Rp 1.233,99 per kg
Umur 25 tahun Rp 1.194,78 per kg
Kemudian harga rata-rata minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) lokal dan ekspor naik menjadi Rp 6.088,80 per kg dari sebelummya Rp 5.822,56 per kg. Untuk rata-rata harga kernel lokal Rp 4.136,39 per kg. Faktor K adalah 83,64%.
Sementara itu, harga TBS di tingkat petani berkisar Rp 800 hingga Rp 950 per kg. "Harga ini memang naik sedikit dari pekan lalu yang sebesar Rp 700-an per kg," kata Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut Gus Dalhari Harahap, Kamis (13/12/2018).
Begitupun, harga yang diterima petani masih tidak sesuai dengan harga penetapan. Petani berharap harga TBS terus membaik hingga akhir tahun dan bisa mendapatkan harga hingga di atas Rp 1.000 per kg. Paling penting juga, kata Gus, pemerintah mengawasi pelaksanaan harga penetapan di lapangan.