Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 11 bungkus diduga sabu-sabu dengam berat diperkirakan 11 kg di jalan umum Dusun III, PTPN IV, Ajamu, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Rabu (12/12/2018).
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, saat paparan kasus menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi ada narkoba jaringan internasional akan masuk ke Asahan. Tim dipimpin Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar, bersama KBO Iptu SF Sibarani, dan Kanit Ipda Syamsul Andhar, Kanit 2 Ipda G Siregar, melakukan penyidikan, kemudian mengikuti kapal yang akan masuk ke wilayah Asahan. Namun kapal yang dicurigai mengubah haluan dan bersandar di perairan berombang, Kabupaten Labuhan Batu.
Kemudian, narkoba diangkut melalui jalur darat. Saat itulah tim melakukan penangkapan dengan mengamankan RTP (30), warga Pasar IV, Tuntungan, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan rekannya BSK (41), warga Pancurbatu, Deli Serdang.
Sebelumnya dua tersangka ini melawan saat akan dibekuk, sehingga diambil tindakan tegas di kedua kaki dua tersangka.
"Kita membekuk 2 tersangka, dengan barang bukti 11 bungkus dibalut kemasan teh asal Cina
diperkirakan dengan berat sekitar 11 kg," jelas Faisal dalam konferensi pers, Kamis (13/12/2018), di halaman Polres setempat, di KIsaran.
Dalam kasus sabu ini, kata mantan Kapolres Nias Selatan iini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kita memerlukan waktu 3 bulan mengungkap kasus ini, karena para tersangka sangat hati-hati dalam melancarkan aksinya," jelas Faisal.
Untuk ancaman hukuman tersangka, Faisal menjelaskan pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.
Wakil Bupati Asahan, H Surya dan Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan mengapresiasi Polres Asahan yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba.