Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Para siswa SMP di Kabupaten Cianjur mungkin sudah memimpikan sekolah mereka akan mendapat berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Namun dengan kenyataan anggaran untuk membiayai pembangunan fasilitas itu disunat Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, para siswa itu bisa jadi berharap-harap cemas.
Anggaran yang ditilap itu berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tahun 2018 sebesar Rp 46,8 miliar. Awalnya ada 200 SMP yang mengajukan diri untuk mendapatkan dana itu tetapi yang disetujui 140 SMP.
Nah, ketika 140 SMP itu sudah mendapatkan anggaran tersebut. Bupati Irvan melancarkan jurus dengan meminta para kepala 140 SMP itu mengumpulkan duit. Irvan pun sudah mendapat 'jatah' sekitar Rp 3,2 miliar dari total anggaran dana tersebut.
Bersama dengan Irvan, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan turut dijerat sebagai tersangka.
KPK telah menahan keempat tersangka tersebut. Di sisi lain, kritik keras terhadap perbuatan Irvan itu langsung bermunculan.
"Ini suatu yang sangat fatal sekali kalau korupsi menyangkut perkembangan anak bangsa," kata Prof Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kamis (13/12/2018).
"Sangat, sangat, sangat rakus akan kekuasaannya untuk memeras instansi di bawahnya, sehingga pengumpulan-pengumpulan ini adalah sebuah korupsi yang kasar," imbuh Hibnu.
Segendang sepenarian, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW (Indonesia Corruption Watch) Donal Fariz menilai Irvan sudah sepantasnya dihukum maksimal. Korupsi di bidang pendidikan disebutnya langsung berdampak pada siswa.
"Perilakunya amat keterlaluan sehingga pantas dihukum maksimal. Mata rantai korupsi pendidikan dimulai dari kepala daerah, kepala dinas hingga kepala sekolah sehingga peserta didik menjadi korban dari korupsi," ucap Donal secara terpisah.
Irvan dkk dijerat melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 12 huruf f
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sedangkan ancaman pidananya yaitu:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Namun Irvan membantah telah melakukan apa yang disangkakan KPK padanya. Dia malah mengira bila pemotongan anggaran itu sebagai inisiatif bawahannya.
"Iya seperti itu mungkin (bawahannya berinisiatif melakukan pemotongan anggaran)," kata Irvan sesaat sebelum ditahan KPK.( dtc)