Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dianiaya oleh 5 orang saat meninjau proyek pembangunan di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, tak jauh dari pantai wisata Tureloto.
Keduanya adalah, Sandro Simatupang (34) warga Jalan PDT J Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Pematang Siantar, serta Jamanna Sembiring (38) warga Jalan Pandan Hijau V, Perum Pandanaran Hils Terrace, Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, peristiwa ini bermula, ketika kedua korban sedang beristirahat di Pantai Tureloto, Rabu (12/12/2018) sore, usai melaksanakan tugas sebagai BPK di kantor PU Nias Utara. Saat sedang beristirahat, korban Jamanna Sembiring melihat sebuah bangunan yang berada tak jauh dari posisi mereka.
"Keduanya pun lalu mendatangi bangunan itu," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).
Selanjutnya, kata Tatan, kedua pegawai BPK ini pun menemui beberapa orang di lokasi, setelah sebelumnya memperkenalkan diri, dan menanyakan tentang pembangunan proyek tersebut.
"Namun pertanyaan korban, dijawab dengan perkataan 'ini bukan urusan kalian, pekerjaan belum diserahkan pergi kalian, kutunjangkan kalian kelaut'," jelasnya.
Kemudian, terang Tatan, korban pun mendatangi seorang perempuan yang diketahui sebagai penangung jawab pembangunan tersebut. Tapi disaat korban menanyakan mengenai anggaran pembangunan itu, wanita itu lalu menunjuk terlapor yang diduga dan mirip Ododogo Lase SH (Caleg Partai Demokrat) sebagai rekanan proyek
"Pada saat itu juga terlapor menyuruh kedua korban pergi dengan cara mendorong. Kemudian korban ditinju oleh terlapor, yang diikuti oleh 4 orang lainnya di lokasi dengan cara menolak kedua korban hingga kepinggir jalan umum," jelasnya.
Atas peristiwa tesebut, ujar Tatan, korban pun mendatangi Polsek Lahewa dan selanjutnya bersama dengan personil Polsek berangkat ke Polres Nias untuk membuat Laporan Polisi pada SPKT, bernomor LP/344/XII/2018/Ns, Tanggal 12 Desember 2018. "Untuk rencana lanjut, akan ditunjuk unit yang menangani perkara, sekaligus membentuk tim dan menjadikan kasusnya sebagai atensi," pungkasnya.