Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Satuan Polisi Air, Polres Langkat, Kamis (13/12/2018) mengamankan 286 bal pakaian bekas asal Malaysia. Semua pakaian bekas impor itu rencananya akan dijual di Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, Jumat (14/12/2018), mengatakan, pakaian bekas itu diamankan dari Dermaga Simatupang KM 110-111, di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Satu unit kapal motor, KM Sepakat nomor lambung GT 31 nomor 2805 PPB yang digunakan untuk mengangkut pakaian bekas tanpa dokumen sah jug disita sebagai barang bukti," katanya.
Dia menjelaskan, ada 7 orang yang berada di kapal motor, diantaranya, ZM alias Zahar (61) nakhoda kapal, dan enam Anak Buah Kapal (ABK) lainnnya bernama HAR alias Rasid (36), MT (36), DM (25), SM (40), dan DD alias Dani (25), MS alias Mulem (36) semuanya warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Satu orang lagi supir Isuzu ELF Nopol BL 8112 JG berinisial S (40) warga Aceh Tamiang, Aceh.
"Pakaian bekas tersebut diseludupkan dari Malaysia sebanyak 600 bal, namun yang berhasil diamankan sebanyak 280 bal. Kita berhasil mengamankan 280 bal selebihnya berhasil lolos diangkut oleh truk. Kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik PPNS Bea Cukai karena terkait dengan tindak pidana Kepabeanan memasukkan barang impor berupa pakaian bekas diluar kawasan pabean," jelasnya.
Untuk mengantisipasi penyeludupan melalui jalur laut Polres Langkat mulai meningkatkan patroli Polisi Air dan patroli di darat oleh jajaran Polsek.
Para ABK hingga Jumat sore masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat dan barang bukti berupa ratusan bal pakaian bekas yang dibungkus menggunakan karung bewarna orange sudah diamankan di halaman belakang Mapolres, berikut dua truk colt diesel Nopol BL 8112 JG dan BL 9054 C.
Kepada para tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf b Subs pasal 104 huruf a dari UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 Tentang kepabeanan Jo Permendag RI nomor 51/M-DAG/7/PER/2015 tentang larangan impor pakaian bekas. Ancaman pidana penjara 1 tahun paling singkat, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta serta paling banyak 5 miliyar, jelasnya lagi.