Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tanjungbalai memusnahkan sekitar 10.000 blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan invalid, Jumat (14/12/2018).
Kegiatan pemusnahan blanko KTP-el itu dipimpin Asisten Pemerintahan Setdakot Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, didampingi Kepala Dinas Dukcapil, Indra Halomoan Nasution; Kabid Pendaftaran Penduduk, Dtm Syahrizal; dan Kabid Pengolahan Infomasi dan Data, Nurhayati .
Indra Halomoan mengatakan, pemusnahan blanko KTP-el tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri Nomor: 470/13.11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el yang Rusak dan Invalid.
Blanko KTP-el yang dimusnahkan kali ini, jelas Indra, di antaranya blanko yang rusak serta peralihan status dan lainnya. Sedangkan tujuan pemusnahannya guna menghindari blanko tercecer. "Soalnya, kalau blanko KTP-el itu tercecer, bisa saja disalahgunakan oleh pihak tertentu," ujarnya.
Sedangkan Asisten Pemerintahan Setdakot Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, menyatakan, pemusnahan blanko KTP-el itu merupakan salah satu langkah yang tepat untuk menghindari hal-hal lain yang tidak diinginkan.