Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut No 188.44/355/KPTS/2018 tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota di Sumut, disebutkan besaran annuel fee (iuran tahunan) PT Inalum tahun 2016-2017 untuk masing-masing kabupaten/kota di Sumatra Utara (Sumut).
Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menjadi daerah yang paling banyak mendapat annual fee PT Inalum dari Pajak Air Permukaan (PAP) Danau Toba, jumlahnya mencapai Rp 126,2 miliar. Sedangkan Kota Sibolga mendapat jumlah paling kecil, yakni Rp 1 miliar.
Posisi kedua perolehan terbanyak adalah Kabupaten Batubara, yakni sebesar Rp 89,9 miliar, disusul Kabupaten Langkat Rp 53,5 miliar dan Kota Medan Rp 39,4 miliar. Sedangkan Kabupaten Asahan mendapat Rp 22,9 miliar. Jumlah total annual fee itu sebesar Rp 554 miliar.
Besaran jumlah yang diterima masing-masing kabupaten/kota tersebut dirasa "sumbang" mengingat sejumlah daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan Danau Toba justru mendapat jatah lebih besar dari kabupaten yang ada di Kawasan Danau Toba.
Misalnya, Kabupaten Langkat dan Kota Medan. Jumlah yang diterima kedua daerah itu puluhan kali lipat dibanding jumlah yang didapat Kabupaten Samosir yang hanya Rp 5,4 miliar. Padahal, 65% perairan Danau Toba ada di Samosir.
Seperti diberitakan, medanbisnisdaily.com, Jumat (14/12/2018), itulah salah satu alasan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, menolak SK Gubernur Sumut No 188.44/355/KPTS/2018 tersebut.