Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 1.132 kapal yang menjadi objek analisis dan evaluasi karena pembangunannya di luar negeri namun memiliki izin serta masih aktif seperti SIPI dan SIKPI.
Kegiatan itu dilakukan berdasarkan Pasal 2 huruf c Permen 56 C yang memerintahkan untuk dilakukannya analisis dan evaluasi terhadap kapal perikanan yang pembangunannya di luar negeri, yang masih aktif SIPI atau SIKPI-nya.
Berdasarkan keterangan resmi KKP yang didapat, Sabtu (15/12/2018), dari 1.132 kapal tersebut, 1.089 diantaranya adalah kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan berbendera Indonesia,. Sementara 43 lainnya adalah kapal pengangkut ikan berbendera asing.
Total keseluruhan kapal eks asing yang ada di Indonesia adalah 1.647 kapal. Terdapat 515 kapal eks asing yang izinnya sudah tidak aktif sebelum 3 November 2014 sehingga tidak dijadikan sebagai objek analisis dan evaluasi.
Pemerintah dalam hal ini KKP sedang melaksanakan putusan dan penetapan pengadilan dalam memusnahkan kapal pelaku Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing dalam rangka menumbuhkan efek jera para pelaku pencuri ikan.
Untuk membahas status hukum 1.132 kapal eks asing ini, KKP membaginya ke dalam dua kelompok. Pertama, kapal eks asing yang menjalani proses hukum pidana. Kedua, kapal eks asing yang tidak menjalani proses hukum pidana. Kapal eks asing yang merupakan objek penegakan hukum pidana adalah kapal perikanan yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan maupun tindak pidana terkait lainnya.
Kasus dalam kategori pertama saat ini sedang menjalani proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan telah diputuskan. Keputusan pengadilan terbagi ke dalam dua kategori, yaitu keputusan yang masih dalam upaya banding dan kasasi dan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapal eks asing yang bukan objek penegakan hukum pidana adalah kapal eks asing yang melakukan pelanggaran hukum dalam kategori ringan, sehingga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengambil kebijakan kasus seperti ini tidak diproses secara pidana.
Terhadap kapal-kapal ini telah dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, berupa pencabutan dan atau pembekuan SIUP, SIPI, dan SIKPI.
Berikut merupakan rincian kapal perikanan eks asing berdasarkan status hukum dan posisi (data Kementerian Kelautan dan Perikanan per tanggal 13 Desember 2018):
A. Kapal eks asing
1. Objek penegakan hukum pidana terdapat 114 kapal. Di mana, telah diputus pengadilan dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 22 kapal, belum inkracht (kasasi) ada 4 kapal, penyidikan dan proses persidangan ada 88 kapal.
2. Bukan objek penegakan hukum pidana terdapat 975 kapal. Di mana, sudah deregistrasi ada 194 kapal, belum deregistrasi ada 781 kapal. Lalu, masih berada di Indonesia 249 kapal, sudah ke luar negeri 45 kapal, sudah discrap 69 kapal, terbakar 8 kapal, tenggelam 1 kapal, dan sudah ke luar dari wilayah Indonesia sebelum kebijakan moratorium 409 kapal.
B. Kapal pengangkut ikan asing
1. Objek penegakan hukum pidana ada 3 kapal
2. Bukan objek penegakan hukum pidana ada 40 kapal.(dtf)