Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Dua lelaki pemilik sabu dirongkus petugas Polres Tanjungbalai dari lokasi yang berbeda. Kedua tersangka yang diringkus itu, yakni Amiruddin alias Ulil (26) warga Jalan Garuda II Lingkungan I Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung dan Budi Panjaitan (30), warga Jalan Garuda, Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. .
Barang bukti yang disita dari Amiruddin 1 bungkus kecil plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram,1 buah botol air mineral sedang yang dirangkai dengan dua pipet plastik, 2 buah pipet plastik,1 buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu,1 bungkus kecil plastik klip transparan,sebilah pisau lipat kecil dan 1 buah mancis.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Sabtu (15/12/2018), mengatakan, berdasarkan pengakuan Amiruddin sabu tersebut dibelii dari temannya berinisial AD yang kini masih buron.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Budi Panjaitan berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram,1 unit timbangan digital,1 buah dompet kecil warna biru,1 unit handpone merek Nokia warna hitam dan uang Rp.150.000.