Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Annual Fee PT Inalum senilai Rp 554 miliar yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) merupakan hasil dari perjalanan panjang setelah gugatan Pemprovsu atas Pajak Air Permukaan (PAP) Danau Toba yang selama ini dimanfaatkan PT. Inalum dimenangkan pengadilan. Hal itu dijelaskan anggota komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil IX, Sarma Hutajulu kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (15/12/2018).
"Dua bulan lalu gugatan itu dimenangkan dan PT Inalum wajib membayarkan PAP kepada Pemprovsu. Secara fisik uangnya belum ada, tapi ada kesepakatan bahwa anggaran itu 50% untuk Pemprovsu dan 50% sisanya untuk kabupaten/kata," kata Sarma.
Dijelaskannya, dari 50% untuk kabupaten/kota itu dibagi ke 33 kabupaten/kota. Dan dari jumlah itu, 70% di antaranya dibagi kepada kabupaten/kota yang bersinggungan langsung dengan potensi dampak operasional PT Inalum itu.
Diakui Sarma, pihaknya juga sudah menerima pengaduan keberatan sejumlah Pemkab/Pemko di Kawasan Danau Toba atas pembagian annual fee itu. Mestinya pembagian dana itu tidak berdasarkan asas pemerataan, namun lebih kepada besarnya dampak kerusakan yang disebabkan PT Inalum kepada setiap kabupaten/kot,a terutama yang ada di Kawasan Danau Toba (KDT).
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Pemkab khususnya di KDT mempersoalkan mekanisme pembagian annual fee itu yang dirasa tidak adil. Salah satunya Kabupaten Samosir yang hanya mendapat Rp 5,4 miliar dari total Rp 554 miliar annual fee itu. Protes juag disampaikan Pemkab Tapanuli Utara.