Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait keberatan Pemkab/Pemko di Kawasan Danau Toba (KDT) terhadap pembagian annul fee PT Inalum yang dirasa tidak adil, DPRD Sumut meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjelaskan hal itu ke publik.
"Kira rencanakan Senin akan kita panggil Pemprovsu minta menjelaskan soal itu," kata anggota Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (15/12/2018). Dijelaskan Sarma, Pemprovsu juga harus menjelaskan apakah itu hanya Pajak Air Permukaan(PAP) atau ada pajak-pajak lainnya. Dalam rapat Badan Anggaran DPRD Sumut dengan Pemprovsu beberapa waktu lalu, tambah Sarma, sesuai aturan PAP itu dimasukkan sebagai APBD Sumut 2019, di mana 50% ke Pemprovsu dan 50% dibagi ke 33 kabupaten/kota. Dengan catatan porsi terbesar (70%) yang dibagi ke kabupaten/kota itu diberikan kepada daerah yang berdampak langsung atas operasional PT Inalum, yakni kabupaten/kota yang di Kawasan Danau Toba (KDT). "Karena harapannya dana itu juga digunakan oleh Pemkab/Pemko di KDT untuk recovery kerusakan alam di KDT yang disebabkan operasional PT Inalum selama ini," kata Sarma. Namun kesepakatan itu nyatanya tidak sesuai jika dilihat rekapitulasi annual fee seperti tertuang dalam SK Gubernur Sumut No 188.44/355/KPTS/2018 tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi. Sejumlah kabupaten/kota yang tidak berada di KDT justru menerima dana jauh lebih besar dibanding daerah di KDT. Contohnya, Langkat Rp 53,5 miliar, Medan Rp 39,4 miliar, Deli Serdang Rp 17,1 miliar. Labuhan Batu Utara Rp 12,8 miliar. Sementara Kabupaten Samosir hanya Rp 5,4 miliar dan Tapanuli Utara Rp 6,7 miliar.