Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Para pejabat pembuat akta tanah di Sumatra Utara (Sumut) diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik, dalam memikirkan pembangunan hukum pertanahan. Yaitu hukum pertanahan yang bisa mengayomi semua lapisan masyarakat, mencerminkan rasa keadilan, dan visioner terhadap perkembangan politik hukum dewasa ini.
“Juga responsif terhadap permasalahan hukum pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat, utamanya yang berkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat,” kata Wakil Gubernur Sumatra Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah ketika menghadiri Konferensi Wilayak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumut, Sabtu (15/12/2018) di Santika Premiere Dyandra & Convention Hotel Medan.
Wagubsu mengatakan, sejak bergulirnya era reformasi, masalah pertanahan turut mewarnai berbagai tuntutan anggota masyarakat yang mengklaim memiliki hak tertentu atas sebidang tanah dan menghendaki adanya kepastian hukum dalam berbagai jenis hak atas tanah dimaksud.
Tuntutan anggota masyarakat ini harus direspon dan disikapi secara arif dan bijaksana dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat. “Oleh karena itu hasil olah pikir Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam konferensi ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran yang konstruktif sebagai solusi terbaik bagi penyelesaian permasalahan hukum di Sumatera Utara saat ini, khususnya yang berkaitan dengan masalah pertanahan,” ujar Wagubsu.
Wagubsu juga mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan Konferensi Wilayah IPPAT Sumut. Apalagi, pendaftaran tanah dan pembuatan akta tanah sangat urgen dan berkaitan langsung dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat Sumut saat ini, selain permasalahan sosial kemasyarakatan lain.
Sementara itu, Ketua Pengwil IPPAT Sumut Elawijaya Alsa SH MKn mengucapkan terima kasih atas kehadiran Wagubsu Musa Rajekshah. IPPAT Sumut juga siap bekerjasama dengan pemerintah, terutama dalam hal penyusunan peraturan mengenai tanah. “Kami siap bekerjasama dengan pemerintah, terkait persoalan pertanahan di daerah ini,” ujarnya.
Disampaikan juga, IPPAT mempunyai sifat sosial dan ingin membagi ilmu serta pengalaman kepada masyarakat Sumut dan bersedia ikut dalam penyuluhan-penyuluhan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Dan kami berharap, ke depan, hubungan antara IPPAT dengan Pemprovsu dapat lebih baik,” ujarnya.